Nama Produk : AXA Cancer & Save
Nama Penerbit : PT. AXA Financial Indonesia
Klasifikasi : Asuransi Proteksi (Penyakit Kritis)
Ringkasan Produk
Asuransi AXA Cancer and Save adalah program asuransi PT. AXA Financial Indonesia yang melindungi Anda dari risiko terdiagnosa penyakit kanker dan meninggal dunia karena penyakit kanker. Tidak hanya perlindungan, program asuransi ini juga memberikan tambahan manfaat berupa pengembalian premi bertahap yang akan dibayarkan pada akhir tahun ketiga dan kelipatannya selama Polis masih aktif.
Syarat dan Ketentuan
Usia masuk Tertanggung : 18 – 56 tahun (usia pada saat ulang tahun terakhir)
Usia maksimum perlindungan : 65 tahun
Cara pembayaran Premi : Bulanan atau Tahunan
Metode pembayaran : Auto Debit Kartu kredit / Rekening Tabungan, Payment Gateway (hanya untuk pembelian melalui portal)
Mata uang : Rupiah
Manfaat & Keunggulan AXA Cancer & Save
- Hanya membayar 10 bulan premi untuk pembayaran premi tahunan
- Manfaat 100% uang pertanggungan apabila didiagnosa menderita Penyakit Kanker atau Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh Penyakit Kanker
- Manfaat pengembalian premi apabila polis masih aktif dan belum ada pembayaran klaim dengan ketentuan :
- No Claim Bonus (NCB) sebesar 25% pada akhir tahun ke-3 dari total premi yang sudah dibayarkan dari tahun ke-1 (satu) – 3 (tiga)
- No Claim Bonus (NCB) sebesar 50% pada akhir tahun ke-6 dari total premi yang sudah dibayarkan dari tahun ke-4 (empat) – 6 (enam)
- No Claim Bonus (NCB) sebesar 100% pada akhir tahun ke-9 dari total premi yang sudah dibayarkan dari tahun ke-7 (tujuh) – 9 (sembilan) dan setiap 3 tahun berikutnya
Info Penting
- Untuk mendapat perlindungan nasabah perlu memenuhi ketentuan seleksi resiko sederhana (simple underwriting questions)
- Perlindungan aktif setelah pendebetan premi pertama berhasil dilakukan dan diterima oleh Penanggung
- Ada penyesuaian premi sesuai batasan usia
- Klaim menggunakan mekanisme reimbursement
- Polis akan berakhir secara otomatis pada saat yang lebih awal apabila terjadi salah satu hal tersebut di bawah (mana yang lebih dulu terjadi)
- Pemegang Polis meninggal dunia; atau
- Tertanggung mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun pada saat Tanggal Ulang Tahun Polis, atau
- Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis kepada Penanggung; atau
- Kartu Kredit / Rekening Tabungan milik Pemegang Polis ditutup / dibatalkan; atau
- Penanggung menghentikan pertanggungan asuransi ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Polis; atau
- Premi atas Polis ini tidak dibayarkan setelah lewat Masa Leluasa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 di atas; atau
- Penanggung telah membayarkan Maslahat berupa Uang Pertanggungan sebagaimana di atur dalam Polis ini.
- Berlaku masa tunggu 90 (Sembilan puluh) hari di mana manfaat klaim akan diberikan apabila diagnosa kanker terjadi setelah polis aktif >90 hari
Hal Yang tidak dilindungi Polis
- Keadaan yang telah ada sebelumnya (Pre-existing Condition); atau
- Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; atau
- AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus); atau
- Melakukan bunuh diri atau bentuk upaya melukai diri sendiri secara sengaja atau percobaan bunuh diri; atau
- Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas Polis ini ; atau
- Kelainan bawaan atau kelainan akibat kelahiran, keadaan turunan, kelainan turunan, Psikiatrik, kelainan psikis atau mental atau gangguan syaraf (termasuk stres), kelainan tidur; atau
- Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, kerusuhan, revolusi, terorisme, demo, pemogokan, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal (baik percobaan atau dihukum), penolakan penahanan; atau
- Terlibat dalam tugas militer; atau
- Terlibat dalam kegiatan atau olah raga yang berisiko tinggi, seperti: menyelam, pendakian gunung, bungy jumping, dan lainnya; atau
- Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang terjadwal; atau
- Gangguan mental atau kejiwaan atau sakit jiwa; atau
- Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata.
- Diagnosa yang terjadi dalam Masa Tunggu.
PT AXA Financial Indonesia berhak menolak aplikasi Anda tanpa memberikan alasan apapun jika tidak memenuhi persyaratan.
PT AXA Financial Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.