Nama Produk : Hospital Plus Life
Nama Penerbit : PT. AXA Financial Indonesia
Klasifikasi : Asuransi Kesehatan & Proteksi Jiwa Berjangka (Produk campuran Hospital Cash Plan dan Term Life)
Ringkasan Produk
Hospital Plus Life adalah produk asuransi milik PT. AXA Financial Indonesia yang memberikan manfaat Asuransi Jiwa dengan manfaat tambahan bagi penderita penyakit tropis. Selain itu juga mendapat manfaat santunan harian untuk rawat inap dan rawat inap di unit ICU. Disertai dengan pengembalian premi walaupun sudah mendapat manfaat klaim rawat inap.
Syarat dan Ketentuan
Usia masuk Tertanggung : 15 hari – 53 tahun (usia pada saat ulang tahun terakhir)
Usia maksimum perlindungan : 65 tahun
Masa pembayaran Premi : 4 tahun dan perlindungan diberikan selama 12 tahun
Cara pembayaran Premi : Bulanan atau Tahunan
Metode pembayaran : Auto Debit Kartu kredit / Rekening Tabungan, Payment Gateway (hanya untuk pembelian melalui portal)
Mata uang : Rupiah
Manfaat & Keunggulan Produk AXA Hospital Plus Life
- Guaranteed Acceptance (tidak ada pertanyaan kesehatan)
- Tidak ada kenaikan premi
- Bersifat Double cover, tetap mendapat penggantian klaim walaupun sudah mendapat penggantian dari kantor ataupun asuransi lain
- Hanya membayar 10 bulan premi untuk pembayaran premi tahunan
- Manfaat santunan harian rawat inap sesuai plan yang diambil (maksimal 90 hari /tahun), berlaku untuk tahun polis ke 1 (satu) - 4 (empat) setelah polis aktif :
- 2 x manfaat santunan harian rawat inap apabila dirawat inap karena Demam Berdarah Denque atau Malaria
- 3 x manfaat santunan harian rawat inap apabila dirawat di ruang perawatan intensif (ICU) – maksimal 30 hari / tahun
- Manfaat Santunan Meninggal dunia dengan ketentuan :
- 100% pengembalian premi apabila meninggal pada tahun polis ke 1 (satu) – 4 (empat)
- 120 x manfaat harian santunan rawat inap apabila meninggal dunia pada tahun polis ke – 5 (lima) – 12 (duabelas)
- 240 x nilai manfaat santunan harian rawat inap apabila meninggal dunia karena kecelakaan pada tahun polis ke 5(lima) – 12 (duabelas)
- 100% pengembalian premi pada akhir tahun ke – 12 apabila status polis masih aktif walaupun sudah mendapat manfaat klaim rawat inap
Info Penting
- Pembayaran premi selama 4 tahun dan perlindungan diberikan sampai 12 tahun
- Berlaku Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis yang disetujui oleh Penanggung untuk rawat inap di RS atas penyakit yang baru diderita dan 12 bulan untuk penyakit yang sudah diderita sebelum polis aktif.
- Tidak ada masa tunggu untuk Rawat Inap yang disebabkan oleh Kecelakaan.
- Klaim menggunakan mekanisme reimbursment
- Polis akan berakhir secara otomatis pada saat yang lebih awal apabila terjadi salah satu hal tersebut di bawah (mana yang lebih dulu terjadi)
- Tertanggung meninggal dunia, atau
- Berakhirnya Masa Pertanggungan; atau
- Tertanggung mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun pada saat Ulang Tahun Polis, atau
- Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis kepada Penanggung, atau
- Kartu Kredit / Rekening Tabungan Pemegang Polis dibatalkan / ditutup, atau
- Penanggung menghentikan pertanggungan asuransi ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Polis tanpa diperlukan penjelasan apapun, atau
- Premi atas pertanggungan asuransi ini tidak dibayarkan setelah melewati Masa Leluasa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 di atas.
Hal yang tidak dilindungi Polis :
- Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan ini, atau
- Menjalani eksekusi hukuman mati, atau
- Kegiatan menyakiti diri sendiri, atau secara sengaja berada dalam keadaan/kegiatan bahaya (kecuali merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindakan kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras, atau
- Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep, atau
- Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal, atau
- Terlibat dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi Tertanggung yang berisiko tinggi, seperti: menyelam, mendaki gunung, bungy jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate) dan kegiatan olahraga atau hobi berbahaya lainnya, atau
- Perang (baik dideklarasikan atau tidak), invasi, perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktivitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang, atau
- Pelanggaran atau setiap tindakan yang bermaksud untuk melanggar hukum yang berlaku atau perlawanan terhadap tindakan pemberian hukuman, atau
- Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata, atau
- Perawatan yang tidak sesuai dengan diagnostik dan perawatan medis yang biasa dilakukan untuk Penyakit atau tidak sesuai dengan standar praktek keDokteran yang baik atau bukan suatu keharusan atau perawatan untuk kenyamanan pihak mana pun (termasuk bedah plastik atau kosmetik), atau
- Rawat Inap yang muncul atau terjadi dalam Masa Tunggu.
- Kehamilan dan segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan Pembedahan), keguguran, perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya, atau
- Pemeriksaan kesehatan berkala atau uji fisik rutin, vaksinasi, imunisasi, konsultasi dan rawat jalan, perawatan atau pengobatan preventif, penurunan berat badan atau perawatan obesitas, atau
- Khitan selain yang diperlukan secara medis, atau
- Pengobatan atau perawatan atau operasi gigi kecuali diperlukan karena terjadinya Kecelakaan, atau
- Pemeriksaan atau perawatan atau pengobatan atau operasi mata, atau
- Penyakit kelainan bawaan, keturunan, dan kelainan pertumbuhan, atau
- Perawatan di Rumah Sakit untuk pengobatan Penyakit mental dan syaraf, alkoholisme, ketergantungan obat, bulimia, anorexia nervosa atau pengobatan yang terjadi akibat Penyakit ketuaan, psikis ketuaan, dan kondisi psikis lainnya, atau
- Perawatan di rumah perawatan untuk memulihkan kesehatan, klinik pengobatan tradisional atau sejenisnya, health spa atau rawat baring, atau
- Perawatan yang dihasilkan dari atau yang berhubungan dengan:
- Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) seperti diketahui oleh World Health Organization dan didiagnosa oleh Dokter, atau
- Keberadaan virus AIDS seperti yang terlihat dari antibodi positif AIDS, atau
- Penyakit lain yang timbul dari a dan b di atas.
- Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, atau
- Rawat Inap yang dilakukan oleh Dokter/Rumah Sakit yang merupakan Tertanggung sendiri atau merupakan anggota keluarga dari Tertanggung dan/atau Pemegang Polis, atau
- Perawatan atau Pembedahan amandel, adenoid, hernia hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan asuransi ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Polis dan perpanjangan masa berlakunya secara terus menerus.
- Rawat Inap di Rumah Sakit yang diakibatkan oleh kondisi medis dan atau kondisi lainnya yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan Tertanggung di mana Tertanggung mengetahui dan menyadari hal tersebut atau seharusnya menyadari sepenuhnya keadaan tersebut telah ada sejak sebelum Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis, mana yang paling akhir (Pre-existing Condition) hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan ini selama 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis, mana yang paling akhir dan perpanjangan masa berlakunya secara terus menerus, atau
- Bedah kosmetik dimana tidak ada indikasi objektif atau gejala-gejala kondisi kesehatan yang buruk, atau
- Setiap Pembedahan fakultatif yang dipilih oleh Tertanggung tetapi bukan atas rekomendasi atau saran seorang Dokter dalam rangka perawatan Cedera Tubuh akibat Kecelakaan atau Penyakit, atau
- Setiap prosedur Pembedahan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, atau
- Melakukan bunuh diri atau bentuk upaya melakukan bunuh diri
PT AXA Financial Indonesia berhak menolak aplikasi Anda tanpa memberikan alasan apapun jika tidak memenuhi persyaratan.
PT AXA Financial Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.